PD Pasar Kota Kediri didirikan pada tahun 2010 berdasarkan perda 2 tahun 2009 tentang perusahaan daerah pasar kota Kediri dimana telah dirubah sebagaimana perda nomor 16 tahun 2019. Dalam perda tersebut PD Pasar joyoboyo berubah nomenklatur menjadi Perumda Pasar Joyoboyo.
Perumda pasar joyoboyo kota Kediri merupakan perusahaan daerah yang memiliki beberapa tujuan, salah satu tujuannya adalah melakukan pengelolaan pasar dan fasilitas pasar lainnya dalam rangka perkembangan perekonomian daerah serta menunjang anggaran daerah dan pertumbuhan ekonomi daerah. Dalam rangka menjalankan tujuan tersebut tentunya diperlukan beberapa kebijakan perusahaan yang menunjang agar tujuan tersebut bias tercapai secara efektif dan efisien
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
Permendagri No. 118 tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi BUMD
Peraturan Deputi Kepala BPKP Nomor 14 tahun 2022 tentang Evaluasi Kinerja Badan Usaha Milik Daerah Aneka Usaha
Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal PD Pasar Kota Kediri
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Penyertaan Modal PD Pasar Kota Kediri
Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PD Pasar Kota Kediri
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri
Peraturan Walikota Kediri Nomor 27 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri
“PERUMDA PASAR JOYOBOYO MAJU, JAYA DAN SEJAHTERA”
Membangun SDM yang Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (AKHLAK)
Mewujudkan Pasar Joyoboyo yang Maju, Sehat, Akuntabel dan Sejahtera untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah..
Meningkatkan Kerjasama yang Sinergis dan Kolaboratif dengan Masyarakat.